Sekilas Tentang DPMPTSP Kota Bima

image

Sejarah Singkat

Dasar Hukum Pembentukan

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang_undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Propinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20074 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan susunan organisasi perangkat Daerah Kota Bima;
  10. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2008 Nomor 4);
  11. Peraturan Walikota Bima Nomor 201 Tahun 2004 tentang Penetapan mekanisme pelayanan administrasi perizinan pola satu pintu Kota Bima;
  12. Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu;
  13. Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bima;
  14. Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Bima Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bima;
  15. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88);
  16. Peraturan Walikota Bima Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  17. Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima;
  18. Peraturan Walikota Bima Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 713).

 

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas :

    1. Kepala
    2. Sekretariat, terdiri atas :
      1. Subbagian Umum; dan
      2. Kelompok Jabatan
    3. Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal
    4. Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
    5. Unit Pelaksana

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
    1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsi.

 Sekretariat

  • Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan dinas.
  • Untuk menyelenggarakan tugas, sekretariat mempunyai fungsi :
    1. pengoordinasian penyusunan rencana dan program, penyusunan laporan dan evaluasi;
    2. pengelolaan urusan keuangan;
    3. pengelolaan barang inventaris milik/kekayaan daerah dan negara di lingkungan dinas;
    4. pengelolaan urusan ASN; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsi.
  • Sekretariat membawahi dan mengoordinasikan:
    1. Subbagian Umum; dan
    2. Kelompok Jabatan

Subbagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas:

  1. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian;
  2. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang barang milik daerah;
  3. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang ketatausahaan;
  4. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  5. melaksanakan kegiatan urusan pengelolaan keuangan lingkup Dinas; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
  5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
  9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  10. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
  11. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha; dan
  12. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas serta dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang berjenjang tertinggi dan senioritas.

Kelompok Jabatan Fungsional

Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
  4. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan;
  5. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  6. pelaksanaan analisis dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan;
  7. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; dan
  8. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas serta dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang berjenjang tertinggi dan senioritas.

Unit Pelaksana Teknis

  • Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas, Unit Pelaksana Teknis dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
  • Unit Pelaksana Teknis  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut yang menjadi tugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima adalah sebagai  berikut :

  • Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
  • Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:
  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
  3. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
  • Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi:
  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. persetujuan lingkungan; dan
  3. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
  • Perizinan Berusaha terdiri atas 16 (enam belas) sektor, terdiri dari:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. perindustrian;
  5. energi dan sumber daya mineral;
  6. ketenaganukliran;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat dan makanan;
  11. pariwisata;
  12. keagamaan;
  13. pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik;
  14. pertahanan keamanan;
  15. ketenagakerjaan; dan
  16. pendidikan dan kebudayaan.