Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

Kota Bima, SorotNTB.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kegiatan sosialisasi dihadiri Sekda Kota Bima, Asisten II dan Asisten III, Kadis Koperindag serta para peserta sosialisasi, yang diselenggarakan di Home stay Mutmainnah Kota Bima, Selasa (26/04/22).

Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs. Adisan melaporkan, adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini tentunya memberikan informasi, penjelasan, pengarahan kepada perusahaan atau pelaku usaha tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab pelaku usaha. Sehingga diharapkan iklim dan persaingan usaha di Kota Bima tumbuh serta berjalan dengan kompetitif. 

Kegiatan ini bertujuan memberikan konfirmasi, penjelasan, pengarahan kepada perusahaan atau pelaku usaha tentang hak dan kewajiban berusaha dan mampu meningkatkan realisasi investasi.

Pengusaha yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan semakin memahami serta menyadari ketentuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab yang harus dipatuhi oleh investor atau pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kota Bima. Adapun jumlah peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari para pelaku usaha dan OPD Teknis. Sementara sumber biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 yang tertuang dalam DPA Dinas Penanaman modal dan PTSP Kota Bima tahun anggaran 2022 dengan total Rp. 298.133.000,-

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH menyampaikan, bahwa investasi atau penanaman modal dari pelaku usaha akan menanamkan modalnya pada suatu daerah apabila pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada di wilayah mendukung keamanan dan semua hal yang bisa menjamin keterlaksanaan investasi dalam mendukung dan menerima investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sebagimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kemudahan Berinvestasi menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Pemerintah Kota Bima akan diberikan kemudahan jalannya pembayaran PBB hanya 50 persen, kalau mau pasang reklame potongannya sampai 75 persen. 

Pemerintah kota Bima dalam rangka memberikan semangat kepada pihak ke-3 atau pelaku usaha, diantaranya infrastruktur penunjang di Pemerintah Kota Bima berupa kelayakan jalan yang menuju ke tempat-tempat wisata, tempat-tempat pelosok yang bisa digunakan untuk melakukan investasi di bidang jasa pariwisata hampir semuanya 100 persen.

Alhamdulliah, terbukti pendapatan atau investasi kita mulai dari tahun 2019 sampai 2021 itu meningkat sampai dengan 127 persen, sehingga penilaian dari Ombudsman pusat memberikan penghargaan khusus kepada pemerintah kota Bima lewat PTSP mendapatkan rangking pelayanan publik terbaik tingkat kota se-Indonesia Tahun 2021.