DPMPTSP Kota Bima hadiri Bimbingan Teknis Penguatan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Provinsi Nusa Tengggara Barat

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS), salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap layanan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pada Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan bimbingan teknis dengan fokus pada tahap penilaian dan penerbitan KKPR. Guna optimalisasi dan penyamaan persepsi pelaksanaan penilaian dan penerbitan KKPR tersebut, acara yang diselenggarakan pada Kamis-Jumat/25-26 Mei 2023 bertempat di Hotel Merumatta Senggigi Lombok Jl. Pantai Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut antara lain :

  1. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Kementerian ATR/BPN;
  3. Direktur Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Penata Agraria, Kementerian ATR/BPN;
  4. Ir. Dodi Slamet Riyadi, MT, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Kementerian ATR/BPN; dan
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat;

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Instansi Pusat dan daerah, antara lain :

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN;
  3. Ketua Pokja Data dan Informasi Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  4. Kepala Bagi.an Hukum, Kepegawaian, dan Ortala, Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  5. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sekretariat Jenderal, Kementerian ATR/BPN;
  6. Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  7. Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  8. Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  9. Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah N, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  10. Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  11. Kepala Subbag Tata Usaha, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  12. Pejabat Fungsional dan Staf Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  13. Pejabat Fungsional dan Staf Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  14. Pejabat Fungsional dan Staf Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  15. Pejabat Fungsional dan Staf Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  16. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  17. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat;
  18. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah;
  19. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur;
  20. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara:
  21. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa;
  22. Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu;
  23. Kantor Pertanahan Kabupaten Bima;
  24. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat;
  25. Kantor Pertanahan Kota Bima;
  26. Kantor Pertanahan Kota Mataram;