Penilaian Mandiri PTSP dan PPB 2023

Kota Bima, 12 Juni 2023.-

Kegiatan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda Serta Kinerja PPB K/L

Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Negara/Lembaga merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain (1) mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
  5. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga; dan
  6. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga

Tujuan Penilaian Kinerja

Maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PTSP Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan rating kemudahan berusaha nasional yang diindikasikan dari kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah yang diukur melalui ketersediaan PTSP di Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang melekat pada DPMPTSP. Fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang dimaksud meliputi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.

Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PPB Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria: (1) penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS.

Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha secara nasional yang diukur berdasarkan kriteria : (1) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan sistem OSS.

Tentang Penilaian Kinerja

Dalam rangka kelancaran kegiatan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan memperhatikan kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan, bersama ini kami menyampaikan informasi sebagai berikut :

  1. Penilaian Pemangku Kepentingan (oleh Organisasi Pengusaha dan PTSP Pemda Provinsi)
    Penilaian oleh Organisasi Pengusaha terhadap Kinerja PTSP Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Penilaian oleh PTSP Pemda Provinsi terhadap Kinerja PTSP Kabupaten dan Kota dimulai pada tanggal 21 Mei 2023 pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
  2. Penilaian Mandiri untuk Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta PPB Kementerian Negara/Lembaga
    Jadwal Penilaian Mandiri untuk Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dimulai pada tanggal 21 Mei 2023, pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 06 Jun 2023. Namun demikian akan dilakukan proses verifikasi dokumentatif oleh Surveyor dimulai pada tanggal 01 Juni 2023 sampai dengan 02 Juni 2023 dan perbaikan Penilaian Mandiri oleh Pemda/Kementerian/Lembaga pada tanggal 03 Juni 2023 sampai dengan 06 Juni 2023.
  3. Verifikasi Lapangan oleh Surveyor
    Jadwal Verifikasi Lapangan terhadap hasil Penilaian Mandiri dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023.

Manfaat Penilaian Kinerja

Pada tahun 2023 ini, penilaian Kinerja Pemda dilakukan terhadap 546 PTSP Pemda. Sedangkan penilaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga dilakukan terhadap 18 Kementerian Negara/Lembaga. Untuk penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, penilaian dimulai dengan penilaian mandiri oleh setiap PTSP, untuk selanjutnya diakumulasi dengan penilaian dari provinsinya, penilaian dari organisasi pengusaha di daerah, dan penilaian mandiri dari setiap pelaksana PPB di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota tersebut. Untuk penilaian kinerja Pemerintah Provinsi, hanya merupakan akumulasi dari penilaian mandiri PTSP provinsi, penilaian dari organisasi pengusaha dan penilaian pelaksana PPB di Provinsi tersebut. Sementara itu, penilaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga hanya dilakukan dengan penilaian mandiri pelaksanaan PPB di setiap Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai informasi, setiap penilaian mandiri yang dilakukan baik oleh Pemda maupun Kementerian Negera Lembaga harus dilampiri dengan bukti, dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh surveyor.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan akan memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM berdasarkan hasil kegiatan Penilaian Kinerja tersebut. Jenis penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Kementerian Negara/Lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta pemberian insentif fiskal. Sedangkan penghargaan untuk Pemerintah Daerah dapat berupa piagam/trofi penghargaan, publikasi pada media massa serta pemberian Insentif Fiskal.

Verifikasi dan validasi lapangan pada DPMPTSP Kota Bima dilakukan pada tanggal 12-06-2023 sampai dengan 13-06-2023 oleh surveyor dari PT Surveyor Indonesia dengan nama Sukman.