DPMPTSP Kota Bima lakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bima

Kota Bima, 19 Juni 2024.-

DPMPTSP Kota Bima sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bima, melakukan Soft Launching pada Rabu, 19 Juni 2024 di Lokasi Mal Pelayanan Publik (Gedung PLUT) Kota Bima. Acara ini diresmikan oleh Pj. Wali Kota Bima yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH. ditandai dengan pengguntingan pita, hadir pula Para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Dandim 1608/ Bima, Kepala Kementerian Agama Kota Bima, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala DPMPTSP Kabupaten Dompu, Kepala Samsat Kota dan Kabupaten Bima.

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan satu tempat untuk memperoleh berbagai layanan secara terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi melakukan mobilitas yang melelahkan dan memakan waktu serta biaya. Hanya dengan mendatangi MPP, maka berbagai pelayanaan publik perizinan dan non perizinan akan diperoleh dengan mudah. Pembangunan MPP lebih diarahkan pada pelayanan dibidang perizinan yaitu pengintegrasian berbagai jenis perizinan dalam satu atap, yang melibatkan OPD, Instansi vertikal, dan BUMN/BUMD.

Kehadiran MPP sebagai upaya untuk mendorong tata kelola Pemerintahan menuju ke arah yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhaan ekonomi daerah. Mal Pelayanan Publik Kota Bima ini nantinya bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dengan prosedur yang jelas, serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan nilai investasi di Kota Bima, hingga berdampak positif bagi kemajuan pembangunan daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Bima H. Lalu Sukarsana dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) mengacu pada:

  1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
  4. SK Wali Kota Bima Nomor 188.45/503.57/I/2024 tentang penunjukkan Gedung PLUT sebagai tempat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Kepala DPMPTSP Kota Bima, H.Lalu Sukarsana dalam laporannya juga memohon do'a dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan MPP sehingga apa yang diharapkan "memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat dilaksanakan semaksimal mungkin".

Sementara itu, Pj. Wali Kota Bima melalui Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar, MH berharap masing-masing OPD dan Instansi Vertikal dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Juga diminta kepada Camat dan Lurah untuk ikut serta mensosialisasikan keberadaan Mal Pelayanan Publik kepada seluruh masyarakat.

Adapun 14 gerai pelayanan dari OPD dan Instansi Vertikal di MPP Kota Bima, yakni 1. Koperindag, 2. DPMPTSP, 3. Badan POM, 4. BPJS Ketenagakerjaan, 5. BPJS Kesehatan, 6. BPN, 7. DJP (Pajak), 8. Dukcapil, 9. Dukcapil, 10. DPUPR, 11. Dinas Kesehatan, 12. BPKAD, 13. Disparbud, 14. Dinas Pertanian.

“Semua layanan publik nantinya dibuka satu pintu pada MPP Kota Bima, mari betul-betul memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia, insyaAllah kita upayakan akan menjadi Mal pelayanan publik terbaik di NTB", tutupnya.