DPMPTSP KOTA BIMA HADIRI ADVOKASI LINTAS SEKTOR PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA
Kepala DPMPTSP Kota Bima yang diwakili oleh Jabatan Fungsional Penata perizinan Ahli Madya, Ahmad, SE.,MM. menghadiri undangan Balai Pengawas Obat dan Makanan Bima dalam rangka kegiatan Advokasi Lintas Sektor terkait Pengendalian Resistensi Antimikroba Pada Hari Selasa 21-10-25 jam: 10.00 WITA di Rumah Dining.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ibu Ketua PKK Kota Bima, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, PC ISI, IDHI, dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.
Pengendalian resistensi antimikroba (RAM) adalah upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran mikroba yang kebal terhadap obat-obatan, seperti antibiotik, antivirus, antijamur, dan antiparasit. Tujuannya adalah agar obat antimikroba tetap efektif dan aman untuk pengobatan infeksi di masa depan. Upaya ini melibatkan penggunaan antimikroba secara bijak di fasilitas kesehatan dan komunitas, serta program nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah.