Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88); serta Peraturan Walikota Bima Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 713).

Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bima sebagai Berikut :

Kepala Dinas

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
      a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
      b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
      c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
      d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
      e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

(1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi :
      a. pengoordinasian penyusunan rencana dan program, penyusunan laporan dan evaluasi;
      b. pengelolaan urusan keuangan;
      c. pengelolaan barang inventaris milik/kekayaan daerah dan negara di lingkungan dinas;
      d. pengelolaan urusan ASN; dan
      e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi dan mengoordinasikan:
      a. Subbagian Umum; dan
      b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas:
      a. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian;
      b. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang barang milik daerah;
      c. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang ketatausahaan;
      d. melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan di bidang rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
      e. melaksanakan kegiatan urusan pengelolaan keuangan lingkup Dinas; dan
      f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kelompok Jabatan Fungsional

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan berdasarkan keahlian dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kelompok Jabatan Fungsional
Substansi Penanaman Modal

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal  lingkup daerah;
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
  5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
  9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  10. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
  11. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha; dan
  12. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas serta dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang berjenjang tertinggi dan senioritas.

    Kelompok Jabatan Fungsional
    Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:
          a. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          b. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan;
          c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
          d. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan;
          e. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
          f. pelaksanaan analisis dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan;
          g. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; dan
          h. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas serta dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang berjenjang tertinggi dan senioritas.

    Unit Pelaksana Teknis

    (1) Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas, Unit Pelaksana Teknis dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
    (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.