DPMPTSP Kota Bima Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan LKPM

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, Senin (22/11) menggelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kegiatan digelar di Falcao Cafe dibuka Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, didampingi kepala Dinas DPMPTSP, Drs. Adisan. Pembicara dari Tenaga Pendamping OSS dan LKPM Kementerian Investasi/BKPM Propinsi NTB, Sekertaris DPMPTSP, Seluruh Kepala Bidang DPMPTSP dan Pimpinan Perusahan peserta sosialisasi se-Kota Bima. 

Sosialisasi tentang perizinan di tahun 2021 ini  sudah 7 kali dilakukan guna menginformasikan pada masyarakat tentang perijinan dan penanaman modal yang ada di Kota Bima.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa menyampaikan, Sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, karena melalui sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan-kebijakan penanaman modal tahun 2020 dan 2021.

Selanjutnya akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal, maupun bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku fasilitator.

Untuk itu, atas nama pemerintah Kota Bima " saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan pemaparan serta bimbingan pada acara sosialisasi," ujar Sekda.

Tambahnya, Hal ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan terhadap pembangunan di Kota Bima, khususnya dalam bidang penanaman modal " Semoga sosialisasi ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha atau investor untuk menanamkan modal di Kota Bima," harap Sekda. 

Sementara Kepala DPMPTSP, Drs. Adisan menuturkan, penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam bidang penanaman modal dan perizinan serta penyampaian laporan kegiatan. 

Selain itu, memperkenalkan alur dan proses perizinan serta pelaporan LKPM, guna kemudahan berusaha bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan kemudahan pada masyarakat atau pelaku usaha, maka tahun 2020 telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta beberapa peraturan pendukungnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko (OSS-RBA) yang secara online hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha guna mendapatkan perizinan dalam kegiatan usaha dan bisa diakses dari manapun dan kapan pun oleh pelaku usaha.

Meletakkan sistem yang kuat menjadi langkah strategis pemerintah kota Bima dalam menyinkronkan program atau kegiatan prioritas nasional dengan prioritas daerah, juga untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin terdaftar secara online.

Selain itu, realisasi investasi di Kota Bima berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai dengan triwulan ke tiga senilai 74 Miliar dari target yang ditetapkan oleh DPMPTSP propinsi NTB senilai 20 Miliar.