Penerapan OSS pada Dinas penanaman Modal dan PTSP Kota Bima

Sebagai upaya mempermudah izin berusaha, Pemerintah telah meluncurkan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan berusaha di seluruh Indonesia. 

Sebelum meluncurkan OSS, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Dasar OSS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Disampaikan bahwa perizinan melalui OSS memudahkan pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Apalagi OSS bisa diakses dimana pun dan kapan pun waktunya. Di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, perizinan dilakukan pada DPMPTSP.

Diakuinya, kaitan dengan OSS ini masih banyak regulasi yang harus diubah ke depan. Sebab semua pelayanan perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Selain tentunya mengenai infrastruktur informasi dan teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) pada DPMPTSP. 

DPMPTSP Kota Bima sudah menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk setiap jenis usaha yang berdasarkan PP 24 Tahun 2018, untuk jenis usaha yang tidak termaksuk pada PP 24 Tahun 2018 masih dilakukan secara manual.