Tata Cara Penginputan LKPM Untuk Perusahaan yang sudah berjalan

 

Terbitnya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 (Perka BKPM 7/2018) menandakan munculnya aturan baru terkait penanaman modal di Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017. Salah satu hal yang menarik adalah usaha integrasi antara Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) BKPM dengan sistem Online Single Submission(OSS).

Pos yang harus diisi yaitu: Keterangan Perusahaan; Realisasi Investasi; Penggunaan Tenaga Kerja;  Produksi/Jasa dan Pemasaran; Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen (hanya untuk bidang usaha konsultasi manajemen); Kewajiban Perusahaan; dan Permasalahan yang dihadapi Perusahaan. Laporan disusun oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas, jabatan, nomor telepon, dan surel aktif.

  1. Keterangan Perusahaan

Pos Keterangan Perusahaan memiliki subpos sebagai berikut: Nama Perusahaan; Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Usaha/Izin Operasi/Izin Komersial; Bidang Usaha; Lokasi Proyek; dan Alamat Korespondensi.Aturan tersebut mempersyaratkan bahwa perubahan Keterangan Perusahaan sebagaimana tesebut di atas, perusahaan harus mengajukan perubahan Pendaftaran Penanaman Modal. Namun pada saat ini, BKPM sudah tidak melayani perubahan data pada SPIPISE BKPM dan mengarahkan kepada OSS.

  1. Realisasi Investasi

Pos ini diisi sesuai dengan nilai realisasi investasi untuk penanaman modal mengikuti mata uang yang tercantum dalam Perizinan. Realisasi investasi modal tetap dan modal kerja diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal. Pengisian nilai realisasi investasi tidak mengenal penyusutan modal tetap. Komponen realisasi investasi terdiri dari:

Pertama, Dalam komponen pembelian dan pematangan tanah adalah biaya penambahan lahan dan biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lain-lain) dalam lokasi proyek.

Kedua, Dalam komponen bangunan/gedung termasuk renovasi atau penambahan bangunan/gedung baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi.

Ketiga, Dalam komponen mesin/peralatan termasuk penggantian/penambahan mesin/peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi sesuai Izin Usaha, baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.

Keempat, Dalam komponen lain-lain termasuk penambahan kendaraan operasional perusahaan dan peralatan kantor serta aset lainnya.

Kelima, Modal kerja hanya diisi dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turn over pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan.

  1. Penggunaan Tenaga Kerja

Pos Penggunaan Tenaga Kerja terbagi ke dalam dua subpos, yaitu: Tenaga Kerja Perusahaan dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga/ Kontraktor. Selain itu, terdapat satu alinea di bawah Pos tersebut untuk menyatakan jumlah total tenaga lokal, tenaga dari kota/kabupaten lokal, yang terserap. Tenaga kerja diisi di luar jabatan Komisaris dan Direksi.

  1. Produksi/Jasa dan Pemasaran

Pos ini memiliki kolom-kolom: Jenis Barang/Jasa; Satuan; Kapasitas Izin; Kapasitas Terpasang; Realisasi Produksi; dan Nilai Ekspor. Isilah kolom yang ada sesuai dengan data yang dimiliki.

Hal yang harus diperhatikan adalah jika kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas terpasang yang tercantum dalam Izin Usaha, maka atas kelebihan kapasitas tersebut diwajibkan mengajukan perluasan proyek. Selain itu, kolom Nilai Ekspor harus diisi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

  1. Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen

Pos ini diisi hanya untuk bidang usaha jasa konsultasi manajemen. Pos ini diisi dengan nomor dan tanggal kontrak, nama, alamat, nomor handphone dan alamat email yang menggunakan jasa konsultasi manajemen selama periode pelaporan.

  1. Kewajiban Perusahaan

Pos ini diisi dengan berbagai kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan sebagai berikut: Kewajiban Divestasi; BPJS Ketenagakerjaan; Lingkungan; Kemitraan; Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (dalam rangka transfer teknologi); Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility; CSR); dan Lain-lain (diisi kalau ada tanggung jawab lain sesuai persyaratan lain).

  1. Permasalahan yang Dihadapi oleh Perusahaan

Pos ini diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek, seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran dan upaya yang telah dilakukan serta saran/usulan penyelesaiannya. Bila kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat dalam lembar terpisah.

Pos ini bisa menjadi alternatif bagi perusahaan yang sudah mengubah identitas namun tak bisa diubah karena BKPM sudah tidak menerima perubahan data lagi. Perusahaan bisa sebatas menerangkan permasalahan dan kondisi yang sekarang dihadapi oleh perusahaan sehingga mendorong perubahan identitas tersebut pada pos ini.